Rekrutmen Dewan Komisioner OJK - Besar Besaran

Jasa Lowongan Kerja - Otoritas Jasa Keuangan – OJK merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Rekrutmen Dewan Komisioner OJK

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017 – 2022 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Jabatan yang akan diisi :
  1. Ketua merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
  6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  • Sehat jasmani;
  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
  • Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran :
  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
  2. Calon Anggota DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  3. Calon Anggota DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
    • a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015;
    • d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);
    • e. Pas foto berwarna terbaru;
    • f. Ijazah pendidikan formal terakhir;
    • g. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
    • h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah;
    • i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota DK OJK berasal dari Pegawai Negeri Sipil, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
    • k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota DK OJK (jika ada);
    • l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
    • m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id;
    • n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.
  4. Pada saat Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
  5. Pada saat Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara), Calon Anggota DK OJK:
    • a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dan Ijazah pendidikan formal terakhir asli; dan
    • b. menyerahkan surat pernyataan sesuai Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi.
Ketentuan Khusus
  • Sesuai Pasal 23 UU OJK, antar Anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:
  1. Tahap I (Seleksi Administratif);
  2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
  3. Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan);
  4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Catatan :
  • Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: seleksi dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Pengumuman Hasil Seleksi:
    • a. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
    • b. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: seleksi dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota DK OJK.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Anggota DK OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
  • Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota DK OJK selama proses seleksi.
Rekrutmen Dewan Komisioner OJK - Besar Besaran Rekrutmen Dewan Komisioner OJK - Besar Besaran Reviewed by Unknown on 5:12 PM Rating: 5

1 comment: