Lowongan Kerja Ombudsman RI - Besar Besaran 211 Formasi

Jasa Lowongan Kerja - Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.



Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
  1. Provinsi Jawa Tengah (Kode : KP JATENG)
  2. Provinsi Kalimantan Utara (Kode : KP KALTARA)
  3. Provinsi Maluku (Kode : KP MALUKU)
  1. Provinsi Aceh (Kode : CA ACEH)
  2. Provinsi Sumatera Utara (Kode : CA SUMUT)
  3. Provinsi Riau (Kode : CA RIAU)
  4. Provinsi Kepulauan Riau (Kode : CA KEPRI)
  5. Provinsi Sumatera Barat (Kode : CA SUMBAR)
  6. Provinsi Jambi (Kode : CA JAMBI)
  7. Provinsi Sumatera Selatan (Kode : CA SUMSEL)
  8. Provinsi Bengkulu (Kode : CA BENGKULU)
  9. Provinsi Lampung (Kode : CA LAMPUNG)
  10. Provinsi Bangka Belitung (Kode : CA BABEL)
  11. Provinsi Banten (Kode : CA BANTEN)
  12. Provinsi Jawa Barat (Kode : CA JABAR)
  13. Provinsi Jawa Tengah (Kode : CA JATENG)
  14. Provinsi D.I. Yogyakarta (Kode : CA DIY)
  15. Provinsi Jawa Timur (Kode : CA JATIM)
  16. Provinsi Bali (Kode : CA BALI)
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : CA NTB)
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kode : CA NTT)
  19. Provinsi Kalimantan Barat (Kode : CA KALBAR)
  20. Provinsi Kalimantan Tengah (Kode : CA KALTENG)
  21. Provinsi Kalimantan Timur (Kode : CA KALTIM)
  22. Provinsi Kalimantan Utara (Kode : CA KALTARA)
  23. Provinsi Kalimantan Selatan (Kode : CA KALSEL)
  24. Provinsi Sulawesi Selatan (Kode : CA SULSEL)
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kode : CA SULTRA)
  26. Provinsi Sulawesi Tengah (Kode : CA SULTENG)
  27. Provinsi Sulawesi Barat (Kode : CA SULBAR)
  28. Provinsi Sulawesi Utara (Kode : CA SULUT)
  29. Provinsi Gorontalo (Kode : CA GORONTALO)
  30. Provinsi Maluku (Kode : CA MALUKU)
  31. Provinsi Maluku Utara (Kode : CA MALUT)
  32. Provinsi Papua (Kode : CA PAPUA)
  33. Provinsi Papua Barat (Kode : CA PABAR)
  34. Provinsi DKI Jakarta/ Pusat (Kode : CA PUSAT)
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;
  • Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
Kelengkapan Administrasi:
  1. Formulir pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
  3. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) berwarna dengan latar belakang biru;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;
  7. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
  8. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
  9. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
  11. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;
  • Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
  • Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan/atau perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Kelengkapan Administrasi:
  1. Formulir pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
  3. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) berwarna dengan latar belakang merah;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
  8. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
  9. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
  10. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
  11. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop. (sesuai format dalam pengumuman)
Berkas lamaran dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Catatan :
  • Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016
  • Berkas administrasi yang diterima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan diproses.
  • Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  • Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.
  • Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.
  • Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
  • Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
  • Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
  • Bagi peserta yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
  • Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  • Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  • Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat obatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
  • Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  • Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Hasil seleksi administrasi rekrutmen Ombudsman ini diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.
  • Pengumuman selengkapnya dapat Anda lihat di laman :Sumber
Lowongan Kerja Ombudsman RI - Besar Besaran 211 Formasi Lowongan Kerja Ombudsman RI - Besar Besaran 211 Formasi Reviewed by Unknown on 6:05 PM Rating: 5

No comments: